Beranda | Artikel
Hal-Hal Yang Dibolehkan dalam Shalat
Selasa, 7 Februari 2023

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Hal-Hal Yang Dibolehkan dalam Shalat ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 8 Rajab 1444 H / 30 Januari 2023 M.

Download kajian sebelumnya: Sunnah Duduk Iftirasy Pada Duduk Diantara Dua Sujud

Kajian Tentang Hal-Hal Yang Dibolehkan dalam Shalat

Pelajaran ini kita bahas karena banyak dari kaum muslimin yang menganggap bahwa hal-hal ini tidak dibolehkan untuk dilakukan di dalam shalat. Padahal kadang-kadang mereka sangat membutuhkan untuk melakukannya. Sehingga ketika mengetahui hal ini, maka ini akan memberikan jalan keluar bagi mereka yang ingin melakukan hal-hal ini yang sebenarnya memang dibolehkan di dalam shalat.

Menggendong Anak

Menggendong anak di dalam shalat sebenarnya dibolehkan. Walaupun ketika menggendong anak di dalam shalat ini akan menjadikan kita melakukan hal-hal yang sebenarnya kita tinggalkan ketika tidak melakukan hal ini. Seperti mengangkat anak kecil, kemudian menaruhnya. Ketika mengangkat, kita tidak meletakkan tangan di tempat asalnya. Meskipun demikian, hal ini tetap dibolehkan. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau mengatakan:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يصلي وهو حامل أمامة بنت زينب بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم فإذا سد وضعها وإذا قام حلمها

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah shalat dalam keadaan beliau menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ketika beliau sujud, beliau meletakkan Umamah, dan ketika beliau berdiri maka beliau menggendong kembali Umamah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketika itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membawa cucu beliau ini dalam keadaan berdiri dan rukuk, beliau hanya meletakkan cucunya ketika sujud saja. Ketika rukuk bisa kita bayangkan jelas tangan akan membawa bayi itu, sehingga akhirnya tangan tidak diletakkan di atas lutut.

Makanya bagi para ibu yang melihat atau merasakan anaknya mau nangis, dan kalau menangis nanti akan mengganggu shalatnya, maka gendong anak itu. Ini tidak ada masalah karena ada contohnya dari Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Inilah kemudahan yang diberikan oleh syariat Islam. Jangan sampai kita mengharamkan sesuatu yang dibolehkan oleh syariat. Ini termasuk dari salah satu bukti dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

…وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ…

“Allah tidak menjadikan kesulitan pada agama ini (agama Islam).” (QS. Al-Hajj[22]: 78)

يُرِيدُ اللَّهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُمْ…

“Allah ingin untuk memberikan keringanan kepada kalian…” (QS. An-Nisa`[4]: 28)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:

إِنَّ الدِّينَ يُسْ…

“Sesungguhnya agama ini adalah agama yang mudah.”

Lihat juga: Islam Adalah Agama Yang Mudah – Prinsip Dasar Islam

Berjalan Sedikit Ketika Dibutuhkan

Misalnya kita shalat dengan mengambil sutrah punggungnya orang yang duduk. Lalu ternyata dia pergi, sedangkan di depan ada tiang. Maka tidak ada masalah bagi kita untuk maju, berjalan sedikit untuk menjadikan tiang itu sebagai sutrah shalat kita. Yang seperti ini tidak ada masalah. Karena jalannya sedikit, dan kita membutuhkan jalan itu. Karena kita membutuhkan sutrah yang hukumnya sunnah muakkadah, bahkan sebagian ulama mewajibkannya.

Begitu pula ketika kita sedang shalat di dalam rumah, dan kita dekat dengan pintu, kemudian ada orang mengetuk pintu minta untuk masuk. Maka boleh bagi kita untuk menuju ke pintu itu, kita bukakan agar orang tersebut masuk. Seperti ini tidak ada masalah. Karena jalannya dekat dan kita membutuhkan jalan itu.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau mengatakan:

ان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي في البيت، والباب عليه مغلق، فجئت فاستفتحت فمشى ففتح لي، ثم رجع إلى مصلاه، ووصفت أن الباب في القبلة

“Pernah suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di dalam rumahnya, sedangkan pintu rumah beliau dalam keadaan terkunci. Lalu aku pun datang, dan aku meminta untuk dibukakan pintu tersebut. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berjalan dan membukakan pintu itu untukku, kemudian beliau kembali ke tempat shalatnya. Dan digambarkan bahwa pintu tersebut ada di arah kiblat.” (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasa’i)

Ini juga merupakan kemudahan yang diberikan oleh Islam di dalam shalat kita. Kalau misalnya hal ini terjadi, maka tidak ada masalah kita melakukan yang seperti ini. Ada contohnya dari Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/52672-hal-hal-yang-dibolehkan-dalam-shalat/